⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
LSM PENJARA DPC KAMPAR SOROTI BLACKOUT LISTRIK SUMATRA, DESAK PLN BERTANGGUNG JAWAB PENUH KEPADA KONSUMEN
Minggu, 24-05-2026 - 06:30:02 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Kampar, Sabtu, 23 Mei 2026. Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra kembali menuai sorotan publik. Gangguan pasokan listrik yang terjadi secara serentak tersebut tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha, rumah tangga, hingga sektor pelayanan publik.


Ketua LSM PENJARA DPC Kampar, Budi Hendra, SE, menilai peristiwa blackout ini merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh dari PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan ketenagalistrikan nasional. Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak-hak hukum yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


“Blackout yang terjadi telah mengganggu aktivitas masyarakat secara luas. Banyak pelaku usaha mengalami kerugian, alat elektronik warga terancam rusak, dan pelayanan publik ikut terdampak. PLN harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat serta memenuhi hak-hak konsumen sesuai aturan yang berlaku,” tegas Budi Hendra, SE.


Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, konsumen berhak memperoleh kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik atau tambahan token listrik bagi pelanggan prabayar apabila terjadi pelanggaran terhadap indikator mutu pelayanan. Besaran kompensasi dapat mencapai 20 hingga 35 persen sesuai kategori pelanggan dan tingkat gangguan yang terjadi.


LSM PENJARA DPC Kampar juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan apabila mengalami kerugian material akibat blackout. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan resmi PLN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun jalur hukum lainnya apabila ditemukan unsur kelalaian yang merugikan masyarakat secara luas.


Selain itu, PLN diminta meningkatkan transparansi informasi kepada publik terkait penyebab blackout, proses pemulihan jaringan, hingga langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kelistrikan nasional dinilai sangat bergantung pada kesigapan dan tanggung jawab penyedia layanan dalam menangani krisis.


Budi Hendra, SE menegaskan bahwa LSM PENJARA DPC Kampar akan terus mengawal kepentingan masyarakat dan mendorong perlindungan hak-hak konsumen agar setiap warga mendapatkan pelayanan publik yang layak, profesional, dan berkeadilan.


“Listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat. Karena itu, pelayanan kelistrikan tidak boleh dianggap sepele. Negara melalui penyedia layanan wajib hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” tutupnya.


 




 
Berita Lainnya :
  • LSM PENJARA DPC KAMPAR SOROTI BLACKOUT LISTRIK SUMATRA, DESAK PLN BERTANGGUNG JAWAB PENUH KEPADA KONSUMEN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved