Polres Cilacap Ungkap Modus Gudang Penimbunan Solar Subsidi
Selasa, 19-04-2022 - 15:15:12 WIB
Cilacap-Casca Penangkapan dua orang pelaku penimbunan solar subsidi, Satreskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah kini mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk menimbun ribuan liter solar oleh A (37)warga Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, dan R-M (37) asal Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Polres Cilacap mengungkapkan, pembongkaran gudang penimbunan solar subsidi itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan mobil truk yang setiap malam ini mengisi BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan pengisian penuh.
Petusg kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan gudang penyimpanan solar tersebut di wilayah Kabupaten Cilacap. Dari dalam gudang polisi menemukan 40 buah bak penampungan yang digunakan pelaku untuk menimbun solar. Satu bak dapat menampung seribu liter. Total yang diamankan polisi dari gudang itu sebanyak 3.200 liter solar, dan satu mobil truk dan mesin pompa air.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah beraksi selama lima bulan di wilayah Kabupaten Cilacap. Pelaku juga membeberkan kendaraan truk yang dipakai telah dipasang mesin pompa air sehingga saat mengisi solar di SPBU, operator pom bensin tidak mencurigainya.
Dalam menjalankan aksinya, kedau pelaku ini berbagi peran, satu orang sebagai supir dan satu orang menjaga gudang penimbunan BBM. Pelaku juga mengaku tidak ada oknum petugas yang terlibat atau membekingi aksinya tersebut. Pelaku menyebut dalam satu hari bisa mengisi BBM di 4 hingga 5 SPBU.
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan bahwa BBM bersubsidi Jenis solar itu tidak diedarkan di wilayah Cilacap namun sudah ke wilayah Semarang, Jawa Tengah dengan menggunakan mobil tangki khusus minyak. Pelaku menjual solar ini dengan harga Rp. 6 ribu per liternya.
Polres Cilacap hingga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui adanya pihak lain yang terlibat dalam penimbunan solar subsidi itu. Polres Cilacap akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi.
"Kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Jawa Tengah untuk mengetahui alur penggunaan solar bersubsidi ini," ucap AKBP Eko Widiantoro.
Atas perbuatan yang dilakukannya para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 60 miliar. /Cup
Komentar Anda :